Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi nan tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dalam kasus ini, lima merek beras menjadi objek penyidikan, dengan total produksi perusahaan mencapai 2.500 ton selama April-Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai persoalan pangan.
Penyelidikan dilakukan setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman mengirimkan surat kepada Kapolri pada 15 September 2026 mengenai persoalan beras fortifikasi.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel dan pengetesan laboratorium, lima merek beras diketahui mempunyai mutu dan kandungan gizi nan tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
"Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI, nan telah mempunyai sertifikasi dan dilakukan pengetesan laboratorium dengan hasil bahwa, kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," kata Suhasto dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, mahir laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan mahir perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil laboratorium, interogator menemukan minimal dua perangkat bukti sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, PT DTA diketahui memproduksi beras unik fortifikasi, ialah beras nan diperkaya dengan vitamin melalui penambahan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras jadi.
Selama April-Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram alias 2.500 ton beras fortifikasi. Dengan dugaan nilai jual rata-rata Rp18.100-Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.
"Angka tersebut merupakan perkiraan nilai ekonomis berasas volume produksi dan nilai jual rata-rata," ujarnya.
Penyidik juga menyita 1.194 bungkusan beras dengan berat total 6.405 kilogram dan perkiraan nilai Rp155,26 juta. Selain itu, polisi menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit nan digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut, dengan perkiraan nilai sekitar Rp1 miliar.
Adapun letak produksi nan menjadi objek perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Atas dugaan perbuatan tersebut, interogator menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi alias beras nan di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·