Bareskrim Bakal Terapkan TPPU dalam Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus pertaruhan daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam investigasi kasus gambling online jaringan internasional nan beraksi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran biaya dan aset hasil kejahatan.

"Dengan info maupun bukti pengembangannya, kelak bakal kita terapkan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra dalam konvensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6)

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam pengoperasian ratusan situs gambling online dengan nilai deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan untung nan telah didapat sebesar 1,69 triliun.

Momen pengangkatan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (25/6/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Wira mengatakan, interogator telah mendalami transaksi finansial 4 WNI nan diduga membantu operasional jaringan tersebut. Keempat WNI tersebut diketahui menggunakan sejumlah rekening bank dalam negeri untuk mendukung operasional pertaruhan online.

“Di mana nan WNI ini menggunakan beberapa rekening bank dalam negeri, sehingga dari hasil kajian terhadap rekening nan digunakan untuk mendukung operasional gambling online, dapat kami sita sebanyak Rp 8,5 miliar,” jelas dia.

Selain menyita biaya dalam rekening, Bareskrim juga mengamankan beragam mata duit asing dari letak penggerebekan.

“Sedangkan peralatan bukti nan lain itu dalam corak pecahan duit asing; ada Dolar US, Dolar New Zealand, Thailand, kemudian duit pecahan mata duit Vietnam, Kamboja, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, ada India, ada Ringgit, ada Filipina, maupun Yen Jepang,” jelasnya

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Online Jaringan Internasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Foto: Rayyan/kumparan

“Apabila mata duit asing tersebut dikonversi, totalnya mencapai kurang lebih Rp 245 juta,” tambahnya.

Wira menegaskan, interogator bakal terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk aliran biaya dan aset hasil perjudian.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam perihal ini Bareskrim, menyatakan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan bakal mengungkap jaringannya, termasuk aliran biaya maupun aset hasil kejahatan, serta pihak nan berkedudukan sebagai penjamin,” tutur dia.

Sejumlah WNA nan terlibat kasus gambling online (judol) jaringan internasional digiring ke Ruang Detensi Imigrasi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Wira menegaskan Polri berkomitmen memberantas gambling online hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional nan terlibat.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa kami Polri menegaskan berkomitmen untuk memberantas praktik pertaruhan online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional nan terlibat dalam operasionalnya, termasuk nan ada di Indonesia,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan