Bareskrim Bakal Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Bareskrim Bakal Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Pengoplos LPG Bakal Dimiskinkan (foto: Okezone)

JAKARTA - Bareksrim Polri mengembangkan penegakan norma terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Nantinya para tersangka bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya kami bakal menerapkan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (4/5/2026).

Menurut Irhamni, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga segala penyalahgunaan terhadap peralatan bersubsidi merupakan kejahatan nan sangat merugikan.

Bareskrim menginstruksikan kepada beragam satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan norma terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Peningkatan intensitas penegakan norma salah satunya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas alias satgas di level polda hingga polres.

Bareskrim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka ialah KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku pengemudi pick up pengangkut gas.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com