Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tetap menempatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis alias undang-undang unik nan menjadi rujukan utama dalam pengaturan Pesantren.
Menurutnya, penyebutan Pesantren secara tersendiri dalam RUU Sisdiknas patut diapresiasi sebagai corak pengakuan terhadap Pesantren. Namun, pengaturan lebih lanjut mengenai definisi, jenis, jenjang pendidikan, hingga pendanaannya kudu tetap merujuk pada UU Pesantren nan telah secara legal mengatur kekhasan dan kegunaan pesantren secara khusus.
"Jangan sampai niat mengintegrasikan sistem pendidikan nasional justru membikin pengaturan tentang Pesantren bisa mendistorsi UU Pesantren, alias menjadi tidak sesuai dengan kekhasan dan petunjuk UU Pesantren, nan lahir melalui perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren dengan 3 jenisnya itu," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HNW mengingatkan sesuai UU Pesantren, maka Pesantren tidak hanya menjalankan kegunaan pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dengan kekhasan kelembagaan, tradisi, serta sistem pendidikan nan tidak dapat diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lainnya.
Apalagi sejak awal agenda revisi Sisdiknas diarahkan untuk kodifikasi hanya tiga undang-undang nan mempunyai irisan pengaturan, ialah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Oleh lantaran itu, pembahasannya tidak semestinya berkembang menjadi pengaturan ulang secara terperinci apalagi mendistorsi terhadap Pesantren nan telah mempunyai undang-undang tersendiri (lex specialis).
"Kalau dalam revisi UU Sistim Pendidikan Nasional, 'Pesantren' disebut secara terpisah dari jenis pendidikan keagamaan, kami mendukung dan mengapresiasi pengakuan tersebut. Tapi kemudian, pengaturan mengenai Pesantren agar tetap merujuk pada UU Pesantren sebagai lex specialis, bukan malah diatur ulang secara rinci dengan rumusan nan distortif dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan nan merugikan Pesantren dan nan terkait," tegasnya.
Meski demikian, Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadi payung norma dipisahkannya biaya kekal pesantren dari biaya kekal pendidikan.
Hal ini berasas aspirasi nan diterima dari para ketua Pesantren bahwa pendanaan Pesantren antara lain berasal dari biaya kekal Pesantren, tapi belum banyak dirasakan manfaatnya lantaran memang belum dilaksanakan dengan sebenarnya.
"Memang di Pasal 49 UU Pesantren jelas disebut bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola biaya kekal Pesantren nan berasal dan merupakan bagian dari biaya kekal pendidikan. Maka jika pun UU Sisdiknas bakal turut mengintegrasikan UU Pesantren, bagian biaya kekal ini nan kudu disertakan, bukan nan mengenai dengan jenis pendidikan maupun kekhasan pesantren lainnya," pungkas HNW.
(akd/akd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·