Bantuan Rumah Korban Bencana jadi Rp 70 Juta, Begini Skema Pembangunannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Dalam pelaksanaannya, pembangunan huntap bagi korban musibah Sumatera dibagi menjadi dua skema, ialah relokasi ke kompleks kediaman baru dan pembangunan di letak tanah milik penduduk alias in situ.

Tito menjelaskan, pembangunan huntap dengan skema relokasi menjadi tanggung jawab Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sementara itu, pembangunan rumah di letak semula alias in situ ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Karena pembangunan kediaman tetap ini dibagi dua untuk nan relokasi kompleks dikerjakan oleh Kementerian KKP, saya ulangi, PKP, Perumahan Kawasan Permukiman, Pak Ara Sirait, dan kemudian nan untuk in situ alias dibangun di tanahnya sendiri dikerjakan oleh BNPB,” ujar Tito.

Dia melanjutkan bahwa Satgas PRR juga berencana mengundang Kepala BNPB untuk memaparkan perkembangan pembangunan huntap nan menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Tito menyebut bahwa pemaparan itu dijadwalkan berjalan pada pekan berikutnya alias satu pekan setelahnya. Langkah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pembangunan huntap dengan skema in-situ.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑