Raffi Ahmad dalam bertemu pers, di Jakarta, Kamis (11/6). Namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai nan melibatkan PT. Blueray Cargo(Tangkapan layar Metro TV)
UTUSAN Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad membantah keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus dugaan suap impor kargo terlarangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Nama pesohor tersebut mencuat setelah disebut dalam persidangan kasus Blueray Cargo nan tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konvensi pers nan digelar di Jakarta, Kamis (11/6), Raffi Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan mengenai foto dirinya di depan gerai Blueray Cargo, New York, pada Oktober 2024. Raffi berkilah keberadaannya di letak tersebut murni lantaran ketidaksengajaan.
"Fakta hukumnya adalah Raffi tidak pernah memesan iPhone maupun laptop dari Blueray. Raffi juga tidak kenal siapa itu Blueray. Ia hanya kebetulan berjamu ke restoran Awang Kitchen di Amerika, nan letaknya di samping Blueray," ujar Hotman Paris sebagaimana dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat (12/6).
Poin Klarifikasi Raffi Ahmad:
- Membantah transaksi pembelian gawai (iPhone 17 dan laptop) secara ilegal.
- Menolak tawaran gawai cuma-cuma dari pihak Blueray di Amerika Serikat.
- Menyatakan kehadiran di depan gerai Blueray Cargo hanya untuk melayani rayuan foto penggemar.
Muncul dalam Persidangan KPK
Nama Raffi Ahmad pertama kali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jumat (5/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan dari saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai alur pengiriman peralatan mewah dari Amerika Serikat.
Dalam kesaksiannya, muncul indikasi adanya permintaan pengiriman peralatan berupa laptop dan iPhone 17 nan dikaitkan dengan nama Raffi. Hal inilah nan kemudian didalami oleh interogator untuk memandang keterkaitan sang artis dalam skema impor terlarangan tersebut.
Kasus Suap Rp61,3 Miliar
Kasus Blueray Cargo merupakan skandal besar nan melibatkan dugaan suap sebesar Rp61,3 miliar kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Tiga petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:
| John Field | Pimpinan Blueray Cargo |
| Dedy Kurniawan Sukolo | Manajer Operasional |
| Andri | Ketua Tim Dokumen |
Selain duit tunai, para terdakwa diduga memberikan akomodasi dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi peralatan ke Indonesia. Hingga saat ini, KPK terus mendalami fakta-fakta persidangan guna mengungkap seluruh pihak nan terlibat dalam jaringan suap kargo terlarangan tersebut.
Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak mempunyai peran apa pun dalam operasional Blueray Cargo. "Total nol. Artinya tidak ada kaitan apa pun peranan Raffi Ahmad dengan tangkap tangan Blueray dalam memasukkan peralatan impor ke Indonesia," pungkasnya. (Metrotvnews/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·