Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Bansos PKH dan BPNT Cair di April 2026, Penerima Bisa Jadi Karyawan Kopdes Merah Putih (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah mencairkan support sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Bansos ini bakal menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

"Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta family penerima manfaat, ya. 18 juta family penerima faedah untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Skema Penyaluran Bansos

Gus Ipul mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dua skema utama bansos, ialah langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara alias Himbara. Dan, bagi masyarakat nan tidak mempunyai akses perbankan, penyaluran bakal dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Langsung dikirim ke penerima faedah lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos," ujar Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pengambilan melalui PT Pos sangat fleksibel. KPM bisa datang langsung ke instansi pos alias di titik-titik organisasi nan telah disepakati, seperti instansi kecamatan maupun kelurahan.

"Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos alias biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di instansi kecamatan alias instansi kelurahan alias tempat-tempat nan memang disepakati bersama," papar Gus Ipul.

"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke instansi alias mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.

Bansos Tak Kena Pajak

Bansos PKH dan BPNT tidak dipotong pajak penghasilan dan kudu diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos termasuk PKH dan BPNT tidak dikenakan pajak lantaran merupakan support sosial.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com