Bank Mandiri resmi mengaktifkan kembali rekening Supriyono, aktivis Pati.(Dok. Instagram)
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) resmi mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono namalain Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), mulai Rabu (26/8). Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses penelusuran mengenai status penundaan transaksi pada rekening tersebut.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengonfirmasi bahwa rekening tersebut sudah dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya. "Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sejak hari ini," ujar Riduan dilansir dari Antara, Rabu (26/8).
Riduan juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memberikan jasa perbankan terbaik bagi seluruh pengguna di Indonesia.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampung penelusuran kebenaran norma mengenai biaya bantuan penggalangan unjuk rasa masyarakat Pati nan masuk ke rekening tersebut.
Iman menegaskan bahwa penundaan transaksi sebelumnya dilakukan semata-mata untuk memastikan biaya bantuan berasal dari sumber nan sah dan tidak melanggar hukum. Hal ini merupakan prosedur perlindungan bagi dermawan maupun penerima bantuan agar terhindar dari potensi tindak pidana pencucian uang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penundaan transaksi dapat dilakukan selama lima hari kerja. Namun, kepolisian bergerak lebih sigap guna mendukung kelancaran proses demokrasi.
"Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak sigap untuk memastikan proses kerakyatan dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur undang-undang dapat terlindungi," pungkas Iman. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·