Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap

Sedang Trending 23 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap RS (38), sosok nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengenai dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, RS ditangkap di kost Tanah Abang pada Selasa 1 September 2026.

" Saudara RS (38) berkedudukan sebagai bandar besar mengenai dengan peredaran terlarangan obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Adapun, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus nan sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu 25 Juli 2026, nan saat itu telah ditangkap lima orang.

Di mana dalam penangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 575.200 butir obat keras, serta uang hasil penjualan obat keras senilai Rp 140.691.000.

Dia menegaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap RS sebelum membawanya ke instansi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini keenam tersangka dan seluruh peralatan bukti telah dibawa ke instansi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan investigasi lebih lanjut," kata Ade.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita