Jakarta -
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan pengajar Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penguatan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi agenda strategis dalam menjaga kualitas negara norma demokratis.
Ia mengatakan posisi Polri sebagai lembaga dengan kewenangan besar dalam penegakan norma menuntut sistem pengawasan nan kuat, adaptif, dan andal di mata publik. Karenanya, perlu reformulasi peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar bisa menjawab tuntutan publik terhadap lembaga Polri nan lebih transparan dan akuntabel.
"Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak. Publik hari ini menuntut kepolisian nan profesional, transparan, dan mempunyai sistem pengawasan nan kuat serta independen," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dia katakan saat menjadi pengetes Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, Mohamad Rangga Afianto, di Gedung Kampus PTIK Jakarta, Senin (20/4).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, jika ditinjau dari aspek kelembagaan, anggaran, pertanggungjawaban, dan sumber daya manusia, Kompolnas tetap mempunyai keterbatasan. Secara organisasi, Kompolnas dan Polri sama-sama berada di rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga ruang geraknya dalam melakukan pengawasan strategis terhadap Polri menjadi bias. Dari sisi anggaran, ketergantungan terhadap pemerintah juga memengaruhi efektivitas program pengawasan.
Bamsoet juga menyoroti pentingnya membedakan antara model pengawasan nan lemah (weak oversight) dan model pengawasan nan kuat (strong oversight). Kompolnas saat ini lebih condong berada pada kategori pengawasan lunak lantaran kewenangannya nan berkarakter konsultatif dan rekomendatif, tanpa mempunyai kekuatan investigatif maupun hukuman nan mengikat.
"Kalau kita bandingkan dengan beberapa negara seperti Inggris melalui Independent Office for Police Conduct alias Australia dengan Law Enforcement Conduct Commission, mereka mempunyai kewenangan investigatif nan jauh lebih kuat," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia menegaskan, tanpa penguatan kewenangan, rekomendasi Kompolnas sering kali tidak mempunyai daya paksa nan cukup. Data menunjukkan bahwa tidak semua rekomendasi pengawasan eksternal terhadap Polri direspons secara optimal, terutama dalam kasus-kasus nan menyangkut kepentingan internal institusi.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak selalu terletak pada norma hukum, melainkan pada relasi kekuasaan nan melingkupinya.
"Relasi antara Kompolnas, Pemerintah, dan Polri kudu dianalisis secara jernih. Di situ ada potensi bentrok kepentingan, ada kekuasaan institusi, dan ada budaya organisasi nan sangat kuat," urai Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menekankan, reformasi pengawasan kepolisian kudu dilakukan secara komprehensif. Upaya ini mencakup penguatan kewenangan Kompolnas, peningkatan transparansi, serta pembenahan budaya organisasi di tubuh Polri.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong adanya kajian akademik lanjutan nan lebih berani dalam mengkritisi kreasi kelembagaan nan ada saat ini.
"Ke depan, kita memerlukan model pengawasan nan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif secara praktik. Tanpa itu, akuntabilitas kepolisian bakal selalu menghadapi tantangan," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, turut datang dalam sidang tersebut sebagai pengetes antara lain Prof. Dr. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Eko Rudi Sudarto, Prof. Dr. Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, Promotor Prof. Muradi, Ko-Promotor Puspitasari dan Yopik Gani,
(prf/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·