Jakarta - Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengukuhan Prof Dr Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur. Rekam jejak Prof Arief sendiri menunjukkan perpaduan kuat antara bumi akademik dan praktik ketatanegaraan.
Karier akademiknya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP), tempat Prof Arief mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pengajaran, penelitian, dan pengembangan pengetahuan norma tata negara.
Prof Arief kemudian menjadi Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026. Selama menjadi pengadil konstitusi, Prof Arief terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) untuk dua periode, ialah 2015-2017 dan 2017-2018.
Selama masa jabatannya, Prof Arief menekankan pentingnya independensi MK dan pengawalan terhadap konstitusi serta ideologi negara.
Bamsoet meyakini pengukuhan Profesor Emeritus Prof Arief bakal memperkuat keilmuan norma tata negara di Indonesia, terutama di tengah dinamika ketatanegaraan nan semakin kompleks dan menuntut kedalaman kajian akademik nan tajam serta berintegritas.
"Pengukuhan Prof Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus merupakan corak penghormatan atas dedikasi panjang beliau dalam membangun fondasi norma tata negara Indonesia. Pengalaman beliau sebagai Ketua MK memberikan perspektif nan sangat kaya antara teori dan praktik," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
"Ini adalah kombinasi nan sangat dibutuhkan dalam membentuk generasi mahir norma nan bisa menjawab tantangan zaman," sambungnya.
Hal tersebut dia sampaikan seusai pengukuhan Prof Dr Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/4).
Bamsoet menjelaskan dalam periode kepemimpinannya di MK, Prof Arief terlibat dalam beragam putusan strategis nan mempengaruhi arah kerakyatan Indonesia.
Mulai dari sengketa Pemilu, pengetesan undang-undang (UU) strategis, hingga penguatan prinsip negara hukum. Data MK menunjukkan sepanjang 2015-2018, ratusan perkara pengetesan UU diputus, nan sebagian besar berangkaian langsung dengan perlindungan kewenangan konstitusional penduduk negara, dan penguatan sistem checks and balances.
"Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada masa kepemimpinan beliau banyak menjadi rujukan krusial dalam praktik ketatanegaraan kita. Ini menunjukkan sungguh besar kontribusi beliau dalam menjaga marwah konstitusi," kata Ketua DPR RI ke-20 tersebut.
Bamsoet menilai dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan norma di Indonesia terus menghadapi beragam tantangan baru. Data dari beragam lembaga menunjukkan meningkatnya kompleksitas perkara konstitusi, termasuk sengketa mengenai ekonomi digital, kebebasan sipil, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini menuntut kehadiran akademisi nan mempunyai kedalaman teori sekaligus pengalaman praktik seperti Prof Arief.
"Peran akademisi senior seperti Prof Arief sangat strategis dalam menjembatani kesenjangan antara teori norma dan praktik di lapangan. Kehadiran beliau di ruang akademik bakal memperkaya diskursus dan memperkuat kualitas pendidikan norma nasional," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Bamsoet juga menekankan pentingnya kerjasama antara perguruan tinggi dan lembaga negara dalam membangun sistem norma nan adaptif dan responsif.
Dengan latar belakang Prof Arief nan pernah berada di bumi akademik dan pemerintahan, kesempatan kerjasama riset, pengembangan kurikulum, hingga pembelaan kebijakan menjadi semakin terbuka.
"Penguatan kualitas sumber daya manusia di bagian norma menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kerakyatan dan kepastian hukum. Kita memerlukan lebih banyak figur seperti Prof Arief nan bisa menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas," kata Bamsoet.
(anl/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·