BAM DPR RI Desak BPN Cabut Pemblokiran Ribuan Sertifikat Warga Kota Jambi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
BAM DPR RI Desak BPN Cabut Pemblokiran Ribuan Sertifikat Warga Kota Jambi Wakil Ketua Badan Asprirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu pada pertemuan koordinasi penyelesaian masalah pemblokiran ribuan sertifikat tanah penduduk oleh pihak BPN Kota Jambi, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10).(Dok Istimewa)

PEMBLOKIRAN 5.506 sertifikat penduduk nan sarat muatan kekuasaan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi kudu segera dicabut. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan perihal itu pada rapat koordinasi menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai bentrok agraria Zona Merah di Kota Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10).

Di hadapan sejumlah pejabat wilayah dan pemangku lembaga teknis mengenai nan hadir, Adian Napitulu menilai, pemblokiran tersebut sepihak tanpa didasari kajian teknis dan info pendukung nan sah. Dan pemblokiran tersebut berpotensi besar merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian norma di negeri Jambi

“Kalau ada nan punya masalah dengan tanah ini, berperkara di pengadilan. Bawa bukti, adu bukti di pengadilan. Bukan membawa kekuasaan,” ungkap Adian.

Adian meningatkan, tindakan pemblokiran kewenangan atas tanah masyarakat dalam jangka waktu lama tanpa bukti norma nan jelas, merupakan corak penyalahgunaan kekuasaan. Sebab itu, Ia meminta hak-hak masyarakat atas lahan nan diklaim masuk aset Pertamina di Jambi, segera dipulihkan.

Sementara itu, pada pertemuan nan sama, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, persoalan pertanahan tersebut mesti iselesaikan melalui sistem nan baik, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta status aset negara berasas hasil verifikasi.
Menurutnya, andaikan terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertipikat kewenangan atas tanah nan telah diterbitkan kepada masyarakat, maka persoalan tersebut kudu ditelusuri dan diselesaikan secara tepat oleh lembaga nan berwenang.

Ia menekankan, andaikan ditemukan persoalan nan berasal dari perbedaan keputusan alias manajemen negara, penyelesaiannya kudu dilakukan melalui sistem nan sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kewenangan masyarakat nan telah memperoleh sertipikat tanah.

Menurut Sekretaris wilayah Provinsi Jambi Sudirman, persoalan Zona Merah berakibat terhadap sekitar 5.506 bagian tanah milik masyarakat nan telah bersertifikat mengalami pemblokiran sejak 2018.
Wilayah terdampak meliputi Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian wilayah Simpang Tiga Sipin dan Kelurahan Mayang Mangurai.

Pemblokiran tersebut menyebabkan masyarakat mengalami hambatan dalam mengurus beragam keperluan pertanahan, mulai dari menjual alias mengalihkan kewenangan atas tanah, memecah sertifikat, mengurus warisan, hingga menjadikan tanah sebagai jaminan.

Sudirman sependapat, persoalan tersebut kudu ditangani secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan perlindungan kewenangan masyarakat serta memastikan pengelolaan aset negara melangkah sesuai ketentuan hukum.

Pertemuan nan berjalan seru diakhiri dengan penandatangan lima kesepakatan bersama. Yakni, pertama mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses penyelesaian persoalan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kedua, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir terhadap sertifikat kewenangan atas tanah nan diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai dengan hasil penanganan dan ketentuan nan berlaku.

Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berbareng BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap BMN untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar norma kepemilikan tanah nan menjadi objek permasalahan.

Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap penduduk terdampak. Termasuk upaya penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis kudu dikedepankan agar proses penyelesaian melangkah kondusif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian persoalan dilakukan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan nan harmonis. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑