
Kuasa Hukum sebut pelaku pembunuhan Bharada Valdo dijerat pasal pembunuhan berencana (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA – Kuasa norma Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menyebut berasas info dari interogator Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, junior kliennya nan diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Penyidik menjelaskan pasal nan disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, nan ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, alias 20 tahun," ujarnya, Senin (19/10/2026).
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka AA dijerat dengan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku terancam balasan maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dia menerangkan mengenai hukuman kedinasan, interogator menyampaikan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku sedang diproses oleh Divisi Propam Polri secara paralel dengan penanganan perkara pidananya.
"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, lantaran itu bagian etik, interogator menjelaskan itu bagian Propam nan bakal memproses. Jadi ini kelak semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," katanya.
Dia menambahkan, investigasi kasus dugaan pembunuhan Bharada Valdo kudu menitikberatkan pada rangkaian peristiwa tindak pidana—seperti siapa melakukan apa, gimana caranya, kapan, dan di mana—bukan sekadar berfokus pada motif alias dugaan keterlibatan aspek perundungan (bullying). Dia menyoroti kondisi jenazah nan beredar luas, nan disebut terdapat luka tembak di bagian belakang serta luka bacokan.
"Apakah satu orang bisa melakukan tiga perihal sekaligus—kekerasan barang tumpul, senjata tajam, hingga senjata api? Apakah pelaku psikopat jika melakukan itu sendirian? Ini nan kudu dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·