Baleg Sepakat Usia Minimum PRT 18 Tahun di RUU PPRT, Sempat Debat Pekerja Anak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR berbareng pemerintah menyepakati pemisah usia minimal 18 tahun sebagai syarat bekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Namun, perdebatan muncul mengenai realitas di lapangan nan tetap menunjukkan adanya pekerja di bawah umur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menjelaskan substansi patokan tersebut merujuk pada ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

“DIM nomor 53, huruf A. Berusia minimal 18 tahun alias sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf A. Berbunyi berumur minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Cris dalam rapat panja berbareng Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penetapan pemisah usia 18 tahun tanpa pengecualian dalam norma utama undang-undang. Ia mengkhawatirkan adanya celah jika frasa “atau sudah menikah” tetap dipertahankan.

“Bagaimana bapak ibu kita sepakat, jadi kita ya menulis ‘atau sudah menikah’ itu dikhawatirkan ada nan berumur 16 tahun ada nan berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini bertindak mengikat, kudu 18 tahun. Setuju?” kata Bob.

Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pernyataan tersebut langsung disambut persetujuan personil Baleg.

“Setuju,” jawab anggota.

Meski demikian, personil Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengingatkan patokan tersebut merupakan idealisasi nan belum tentu sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat.

“Intinya setuju, hanya ini kan idealisasi kita, kebenaran lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan kudu diatur,” ujar Nyoman.

Menanggapi perihal itu, Bob menyatakan pengaturan bakal dimasukkan dalam ketentuan peralihan.

“Iya kelak kita bikin di patokan peralihan,” katanya.

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) berbareng jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar tindakan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bob menjelaskan, ketentuan peralihan diperlukan untuk mengakomodasi kondisi pekerja nan sudah ada sebelum undang-undang berlaku.

“Ketentuan peralihan juga boleh, di dalam PP juga bisa, ya kan, menerapkan 18 tahun ini berfaedah nan sudah berjalan sebelumnya gimana, sudah peralatan pasti nan sebelumnya tidak bisa masukkan ke bagian nan 18 tahun ini, lantaran baru berlakunya sekarang,” jelasnya.

Pemerintah mengusulkan agar pekerja rumah tangga (PRT) nan sudah menikah namun berumur di bawah 18 tahun, tetap dapat bekerja setelah undang-undang berlaku.

“Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai bertindak terhadap PRT nan sudah menikah tapi berumur di bawah 18 tahun sebelum UU ini bertindak tetap menjadi PPRT. Diusulkan,” kata Cris.

Namun, Nyoman kembali menyoroti persoalan di lapangan tidak hanya menyangkut pekerja anak nan sudah menikah.

“Realitanya bapak ibu, realitanya kan bukan hanya terhadap nan sudah menikah, realita lapangan banyak nan tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah 18 tahun,” ujarnya.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Bob kemudian menawarkan opsi, ialah tetap memberlakukan pemisah usia 18 tahun secara ketat ke depan, dengan pengecualian hanya bagi nan sudah menikah dalam ketentuan peralihan.

“Ya untuk ke depannya menurut saya untuk menjaga, lantaran ini ada kaitan perlindungan anak dan tenaga kerja. Makanya, ini bahasa permisifnya, artinya bertindak surut gini, jika nan di bawah 18 tahun otomatis dia kudu ikut patokan ini, selain nan sudah menikah, di bawah 18 tahun besok kudu keluar dulu, lantaran bertindak ini,” tegas Bob.

Ia menambahkan pekerja nan belum menikah dan berumur di bawah 18 tahun kudu berakhir bekerja setelah patokan diberlakukan.

“Yang tidak diperlakukan pemisah waktu usia itu hanya nan sudah menikah, nan belum menikah kudu keluar dulu Pak Nyoman. Itu tawarannya 2. Ya nan belum 18 tahun gugur, dia kudu ikut patokan ini. Tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk nan menikah, lantaran ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan,” katanya.

Suasana rapat Baleg DPR Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Cris menegaskan ketentuan tersebut sejalan dengan izin nan sudah ada, di mana pekerja di bawah 18 tahun masuk kategori pekerja anak dan tidak diperbolehkan.

“Apa nan disampaikan ketua iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka nan bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak,” jelas Cris.

“Jika kami temukan ada pekerja anak di tempat kerja, maka pengawas ketenagakerjaan bakal menarik mereka dari tempat kerja, lantaran tidak dibolehkan secara regulasi, lantaran itu di usulan ini kami batasi juga 18 tahun selain untuk nan sudah menikah ada diatur di peralihan,” sambungnya.

Meski memahami tujuan perlindungan anak, Nyoman kembali mempertanyakan kesiapan negara dalam menghadapi akibat kebijakan tersebut.

“Saya mengerti dan setuju dengan apa nan jadi idealisasi kita, anak anak kita minimal 18 tahun baru masuk bumi kerja, selanjutnya nan sudah menikah namun belum berumur 18 tahun. Tetapi kan lapangan hari ini kita tidak boleh menutup mata, Pak Menteri juga jangan gagah-gagahan saya keluarkan, kenapa Anda tidak keluarkan dari hari ini, dari sebelumnya?” katanya.

Pengunjuk rasa nan tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar tindakan mogok makan untuk RUU PPRT di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia menambahkan, tetap banyak pekerja anak nan belum tersentuh penegakan aturan.

“Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur gitu, Anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada. Apakah dengan kita ketok palu besok anak itu keluar selanjutnya? Sanksinya apa? Kemudian ketika dia tidak bekerja, negara ada di mana? Kan kudu jelas dulu, nggak bisa kita hanya di sini menabrak realita nan belum tentu bisa kita selesaikan,” tuturnya.

Menutup perdebatan, Bob menegaskan penetapan pemisah usia 18 tahun merupakan corak penegakan norma nan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain.

“Kita cari solusi ya pak, saya percaya pemerintah juga tidak bertendensi pribadi, beliau lihat dari UU nan bertindak pak. Menurut saya dari asas kemanusiaan untuk pekerjakan anak di bawah umur itu dosa pak, dari sisi kepercayaan mana pun, menurut saya itu, tapi beliau-beliau ini berpikir batas lantaran ada UU-nya, nan boleh bekerja umur berapa,” ujarnya.

Ia juga menekankan kompromi terhadap realita tidak boleh melanggar hukum.

“Kalau kita antisipasi lantaran kita kasihan, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan norma dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU nan lain,” tegasnya.

Akhirnya, Baleg DPR menyepakati DIM perubahan substansi pemerintah ditambahkan klausul peralihan mengenai pengecualian bagi nan sudah menikah.

“Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing nan diajukan pemerintah ya?” tanya Bob.

“Setuju,” jawab personil rapat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan