Jakarta -
Pemerintah dan Baleg DPR tarik ulur mengenai waktu bertindak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah kelak ditetapkan menjadi Undang-Undang. Pemerintah meminta agar diberi waktu 2 tahun, sedangkan DPR kekeh dengan 6 bulan.
Tarik ulur ini terjadi saat rapat kerja membahas DIM RUU PPRT di Baleg DPR RI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya awalnya menyampaikan adanya perubahan pada DIM 273 mengenai masa bertindak UU PPRT setelah ditetapkan.
"DIM 273 pada laman 32, Draf usulan DPR bersuara ayat 2 semua peraturan penyelenggaraan dari Undang-Undang ini kudu ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Undang-Undang ini berlaku. Pemerintah usulkan perubahan substansi menjadi bersuara ayat 2 semua peraturan penyelenggaraan dari Undang-Undang ini kudu ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku," kata Ismail saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan lampau menolak lantaran UU PPRT sudah ditunggu 22 tahun. Ia juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto bisa protes jika terlalu lama.
"Jangan pak, ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun pak, kita minta banget pak, sudah lama pak, jika 2 tahun kelak waduh, saya kelak sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain kelak pak 'Masa 2 tahun ini, gimana sih', gitu pak," ucap Bob.
Ismail menjawab bahwa memang pihaknya juga memandang lebih sigap lebih baik. Namun dia mengaku ada banyak izin nan antre di Kemenaker.
"Izin pak memang lebih sigap lebih baik, tapi kami memang saat ini di Kemnaker juga banyak izin nan kami siapkan, mempertimbangkan itu maka kami minta kami bisa 2 tahun, itu pun paling lambat, jika kami bisa selesaikan lebih cepat, kami bakal berupaya lebih cepat," tutur Ismail.
Bob lampau meminta Ismail bersikap patriotik. Ia kekeh agar UU PPRT bertindak setelah 6 bulan.
"Yang bapak lagi sibuk dengan peraturan penyelenggaraan lainnya, ya ini kudu 6 bulan pak. Patriotik pak. Oke? Setuju?" tutur dia.
Ismail lampau menyanggah lagi dengan mengusulkan agar menjadi 1 tahun. Ia menyebut 6 bulan terlalu cepat.
"Hemat kami jika 6 bulan kayaknya agak repot. Kalau toh kami usulkan maksimal paling lama 1 tahun," tutur Ismail.
Bob lampau menanyakan mengenai usulan 1 tahun dari pemerintah. Ia meminta agar pemerintah betul-betul berkomitmen menyelesaikan selama paling lama 1 tahun.
"Yaudah setop pak, jangan dulu pandangan lain, kelak orang jadi bingung pak, gimana satu tahun paling lama? Paling lama satu tahun ya pak, jika nggak kelak tanggung dosa 22 tahun nih pak, artinya maksudnya 3-4 bulan selesai, saya percaya lah. Oke setuju?" tanya Bob.
"Ini saya setuju tapi intinya saya tahu ada crowded di Kemenaker, tapi bapak juga tidak bisa tidak mencerminkan bapak pejuan tenaga kerja, harusnya bapak minta 3 bulan harusnya, kok 1 tahun tetap nawar," timpal personil Baleg DPR Nyoman.
"Dah setahun paling lama ya, 3 bulan paling cepat," jawab Bob lagi.
(maa/dek)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·