Baleg DPR Beber Poin Penting RUU Agraria Bagi Masyarakat

Sedang Trending 45 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengungkapkan sejumlah poin penting Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Hal itu disampaikan usai dua hari terakhir mereka menggelar rapat berbareng sejumlah golongan alias organisasi sipil untuk membahas RUU nan telah disahkan jadi usulan inisiatif DPR pada awal pekan ini.

Anggota Baleg DPR Muhammad Khozin mengatakan RUU itu direncanakan bakal mengatur sejumlah hal seperti mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa alias bentrok agraria struktural dengan sistem norma komprehensif, hingga melindungi kewenangan atas tanah bagi petani penggarap, pekerja tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan golongan marjinal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sambungnya, RUU tersebut bakal konsentrasi pula pada redistribusi lahan kepada masyarakat nan tidak mempunyai tanah, rehabilitasi kewenangan atas tanah, serta memastikan masyarakat penerima redistribusi tanah mendapat support ekonomi, akses pengembangan, serta memberikan faedah nyata, termasuk perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.

Khozin juga mengatakan RUU Reforma Agraria bakal menjadi landasan untuk membenahi persoalan penguasaan agraria nan selama ini memicu konflik.

"RUU Reforma Agraria bakal memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan nan menjadi sumber konflik," kata Khozin, Jumat (11/9).

Politikus PKB itu menilai perkara agraria dapat dipicu sejumlah aspek dari mulai kebijakan negara, tumpang tindih perizinan, penguasaan tanah dalam skala besar, hingga belum terpenuhinya tanggungjawab pemegang konsesi dan pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat.

Oleh lantaran itu, dia bilang andaikan disahkan, beleid itu bakal jadi dasar pemerintah untuk dapat meninjau kembali kewenangan alias izin nan bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak nan berhak, menata ulang penguasaan, serta memulihkan penghidupan masyarakat nan terdampak.

"Konflik agraria struktural tidak bakal selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara kudu berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan nan terbukti melahirkan ketidakadilan," tegas Khozin.

Selain menyelesaikan bentrok agraria struktural, personil Panja RUU Reforma Agraria itu mengungkap RUU tersebut bakal mengangkat alias memberikan perlindungan kepada petani gurem.

"RUU Reforma Agraria bakal menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar lantaran legalisasi atas lahan nan terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan," ungkapnya.

Menurut Khozin, RUU Reformasi Agraria dapat mencegah pengedaran tanah jatuh kepada pihak nan tidak menggarap, spekulan, perantara, alias golongan nan telah menguasai tanah dalam jumlah besar.

"Tanah reforma agraria kudu diberikan kepada rakyat nan hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bagian nan didistribusikan kudu memperkuat penghidupan penerimanya," sebut Khozin.

Khozin mengatakan RUU Reforma Agraria juga mengatur upaya mencegah penguasaan kembali tanah oleh pihak-pihak tertentu.

Pemerintah nantinya diwajibkan mengawasi beragam corak pengalihan tanah hasil redistribusi, termasuk kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, maupun penguasaan secara tidak langsung untuk mengakali pembatasan.

"Prioritas penerima kudu diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, pekerja tani, masyarakat adat, wanita kepala keluarga, nelayan nan memerlukan ruang penghidupan, dan masyarakat nan kehilangan tanah akibat bentrok agraria," terangnya.

"Petani gurem pun kudu memperoleh skala upaya nan lebih layak, pendapatannya meningkat, bentrok berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan," sambung Khozin.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR, Selasa (8/9).

RUU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BRAN bakal menjadi lembaga nan menjalankan penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Nantinya, BRAN bakal diawasi Dewan Pengawas BRAN.

Selain itu, RUU juga mengatur penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melalui penetapan pemisah minimum dan maksimum.

Sehari setelah persetujuan di rapat paripurna itu, Baleg DPR selama dua hari terakhir maraton menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak dari akademisi, kelompok/organisasi sipil, hingga lembaga terkait.

Pada Rabu (9/9) lalu, RDPU digelar antara Baleg dan sejumlah akademisi dari beragam kampus di Indonesia.

Mengutip dari laman agenda aktivitas DPR, para akademisi nan diundang RDPU itu adalah Pakar agraria, politik hukum pertanahan, dan aktivitas petani, Iwan Nurdin; Pakar Agraria, Politik Pangan dan Perdesaan Universitas Brawijaya, Idham Arsyad; Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjajdaran Ida Nurlinda, dan Guru Besar IPB Sudarsono Soedomo.

Lalu pada Kamis (10/9), Baleg menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia, koordinator pembelaan Urban Poor Consortium Guntoro Gugun Muhammad.

(kid/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional