Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng.(Dok. Antara)
Kuasa norma family korban, Alvin Febryan dari instansi norma AF & Partners, mengapresiasi langkah sigap kepolisian dalam mengungkap kasus kematian mahasiswi berinisial S (21) di sebuah hotel di area Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak family menilai penetapan ID sebagai tersangka utama merupakan langkah krusial untuk memberikan keadilan bagi korban.
"Kami mengapresiasi langkah sigap dan ahli dari pihak kepolisian nan telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak nan bertanggung jawab sebagai tersangka," ujar Alvin dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Alvin menegaskan bahwa tim norma bakal terus mengawal kasus ini mulai dari tahap investigasi hingga persidangan. Pendampingan ini bermaksud memastikan seluruh kebenaran kematian S terungkap secara transparan dan objektif tanpa ada perihal nan ditutupi.
Lebih lanjut, Alvin meminta abdi negara penegak norma untuk tidak memberikan keringanan balasan kepada tersangka ID. Mengingat fatalnya akibat perbuatan tersangka nan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dia mendesak agar pelaku dijatuhi balasan seberat-beratnya.
"Kami meminta kepada abdi negara penegak norma agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," tegasnya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadilah, jasad korban ditemukan petugas hotel pada Kamis (3/9/2026) siang. Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui menghabiskan malam berbareng tersangka ID di tempat karaoke area PIK dan dipaksa mengonsumsi ekstasi sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan forensik dan tes urine mengonfirmasi adanya unsur amfetamin serta metamfetamin dalam tubuh korban. Polisi menyebut tersangka sempat meninggalkan korban sendirian di hotel dalam kondisi memburuk sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa empat jam kemudian.
Saat ini, tersangka ID telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, tersangka terancam balasan pidana maksimal 20 tahun penjara. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·