Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai hanya BPK nan berkuasa menghitung kerugian negara. Baleg bakal mengundang BPK, BPKP, hingga Mahkamah Agung (MA) untuk membahas putusan MK tersebut.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan Baleg telah menggelar rapat pada Selasa (14/4/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah undang-undang nan berakibat lantaran putusan MK mengenai kewenangan menghitung kerugian negara.
"Dalam rapat tersebut dibahas langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai ketentuan Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bob, MK telah menyatakan andaikan terdapat tafsir dobel dalam suatu norma, maka kewenangan untuk merumuskan kembali norma tersebut berada pada pembentuk undang-undang.
"Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan mengenai apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) alias lembaga lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti akuntan publik maupun penilai finansial di lingkungan akademik, mempunyai kewenangan untuk menilai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana halnya penilaian dalam akuntansi," katanya.
Menurut Bob, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menetapkan kerugian negara. Menurutnya, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara nan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Dalam konteks penegakan hukum, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam penetapan kerugian negara, serta tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan adanya perbuatan melawan norma (PMH), nan secara normatif merupakan kewenangan BPK," katanya.
Ketentuan tersebut, kata Bob, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, nan menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara nan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik lantaran unsur kesengajaan (mens rea) maupun kelalaian, nan dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, maupun lembaga lain nan mengelola finansial negara.
Kemudian, mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, meskipun permohonan dalam perkara tersebut ditolak, pertimbangan norma tetap menjadi perhatian, khususnya dalam memahami unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi, terutama nan berangkaian dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Untuk memperjelas pengaturan tersebut, diperlukan penegasan kembali peran lembaga audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP nan mengatur mengenai hasil audit oleh lembaga pemerintah di bagian finansial negara," katanya.
"Sebagai tindak lanjut, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat kerja (raker) mengenai pengawasan dan pertimbangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang sejumlah pihak, antara lain BPK, BPKP, Mahkamah Agung (MA), Ikatan Akuntan Indonesia, serta abdi negara penegak hukum," katanya.
(aik/rfs)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·