Baleg DPR bakal melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara. Baleg memberi ruang kepada masyarakat nan mau menyampaikan kejuaraan dan aspirasinya mengenai perihal tersebut untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan parlemen mempunyai kewenangan dan kegunaan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap penyelenggaraan undang-undang. Hal itu tercantum di dalam UU tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3), Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak nan berkuasa menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg bakal menjalankan kegunaan pemantauan dan peninjauan undang-undang mengenai kerugian negara itu," kata Martin usai rapat pleno Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang, ialah DPR, untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan norma/frasa kerugian negara.
Martin menyebut tujuan dari pemantauan dan peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma/frasa kerugian negara oleh penegak hukum. Karena, penerapan nan tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian norma dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum.
Martin menilai pemantauan dan peninjauan ini bakal memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak nan merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg mengenai putusan MK tersebut.
"Nanti kita bakal mengundang pihak-pihak nan melaksanakan undang-undang mengenai norma kerugian negara tersebut, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan ahli. Tentu nan terpenting adalah masyarakat nan saat ini merasa perlu adanya penegakan patokan mengenai kerugian negara tersebut," terangnya.
Ditanya mengenai corak dan langkah pelaporan alias penyampaian aspirasi masyarakat, politikus Partai NasDem ini mengatakan perihal tersebut dapat dilakukan dengan menyurati Baleg DPR.
"Kita terbuka untuk siapa saja. Tentu cengkir tujuan dan semangat nan sama, ialah perbaikan norma kita," imbuhnya.
(rfs/isa)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·