Bakom Tampung Aspirasi Buruh soal Salinan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan serikat buruh mengaku belum menerima salinan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan nan disetujui DPR pada 6 Oktober 2026. Mereka juga mempertanyakan kepastian waktu pemberlakuan patokan tersebut.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, saat audiensi ketenagakerjaan berbareng Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan perwakilan serikat pekerja alias serikat pekerja di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kami belum menerima salinan undang-undang tersebut,” ujar Daeng.

Menanggapi perihal tersebut, perwakilan Bakom, Syahganda Nainggolan, mengatakan aspirasi pekerja bakal diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait.

“Ditampung kelak disalurkan ke Presiden lewat Kementerian Tenaga Kerja alias mana nan terkait, kebetulan kelak kami bakal ke istana,” kata Syahganda.

Selain mempertanyakan salinan UU, pekerja juga menyoroti ketidakpastian waktu pemberlakuannya. Koordinator Tim Kajian Hukum Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, R. Abdullah, mengaku mendengar berita bahwa UU tersebut baru bakal bertindak setahun kemudian.

“Ada rumor baru lagi nan menyatakan undang-undang ini bertindak 1 tahun ke depan, padahal besok Oktober, November, Desember sudah memutuskan bayaran minimum baru,” kata Abdullah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑