Bakal Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta jika Dikabulkan, Roy Suryo: Ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |15:30 WIB

 Ke Yayasan Asli, Bukan Fiktif

Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak nan bakal menjadi penerima jika gugatan tukar rugi Rp206 juta dikabulkan pengadil praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan mengenai yayasan sosial nan menjadi tujuan penyaluran biaya tersebut.

"Nanti bakal kita umumkan ya, tapi nan jelas itu yayasan asli, ya, bukan yayasan fiktif," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Roy menjelaskan, nama yayasan bakal diumumkan setelah pengadil praperadilan mengabulkan gugatan ketiganya. "Jadi, kita tunggu putusannya dulu," ujarnya.

Roy menyebutkan, yayasan nan bakal dituju tidak banyak. Ia memperkirakan hanya satu alias dua yayasan. "Akan ada rapatnya ya, lantaran layaknya berapa, enggak mungkin jika banyak banget. Tapi juga mungkin tidak hanya satu, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut tukar rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut tukar rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam perihal ini Polda Metro Jaya.

"Menghukum Termohon untuk bayar tukar kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa norma Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu.

Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan nan dilakukan terhadap dirinya selama empat hari. Salah satunya mengenai tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com