Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun skema pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pengganti UU No 22 Tahun 2001. Instrumen tersebut dirancang sebagai biaya unik untuk menjamin keberlanjutan anggaran aktivitas eksplorasi serta percepatan pembangunan prasarana daya nasional.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) dalam Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, 8 Fraksi DPR menyetujui RUU Migas sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Berdasarkan arsip draf RUU Migas nan diterima CNBC Indonesia, biaya tersebut dirancang untuk dipungut melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. BUK Migas sendiri diusulkan untuk menggantikan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dalam Pasal 85 draf RUU Migas disebutkan bahwa biaya tersebut dihimpun dari hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara, bingkisan nan menjadi kewenangan BUK Migas berasas Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini, dan pungutan dan iuran nan menjadi kewenangan negara berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh biaya nan terkumpul nantinya bakal disetorkan ke rekening unik atas nama menteri untuk memastikan alokasi penggunaannya tepat sasaran. Fokus utama dari pemanfaatan biaya ini adalah untuk meningkatkan temuan persediaan minyak bumi, baik kategori konvensional maupun nonkonvensional, termasuk di wilayah-wilayah terbuka nan belum tergarap.
Selain untuk kebutuhan di sektor hulu, biaya tersebut juga dapat diinvestasikan kembali melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atas persetujuan menteri. Untuk menjamin akuntabilitas penggunaan duit negara, draf undang-undang ini mewajibkan adanya audit menyeluruh terhadap setiap proses pengelolaan biaya tersebut.
Melalui skema ini, pemerintah mempunyai ruang fiskal tambahan untuk memacu industrialisasi sektor daya berbasis kedaulatan sumber daya domestik.
Berikut pasal komplit soal Dana Minyak dan Gas Bumi dalam Draf RUU Migas, dikutip Kamis (3/9/2026):
Pasal 85
(1) Menteri wajib mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.
(2) Dalam mengelola biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial negara.
(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari persentase tertentu:
a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
b. bingkisan nan menjadi kewenangan BUK Migas berasas Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
c. pungutan dan iuran nan menjadi kewenangan negara berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui aktivitas Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah persediaan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan prasarana Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian biaya Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
Pasal 86
Pengelolaan biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·