Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa kalkulasi nilai bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis non subsidi nyaris rampung. Seperti diketahui, pemerintah tak melakukan penyesuaian nilai BBM non subsidi pada April 2026 ini.
Bahlil mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero) serta badan upaya swasta penyalur BBM lainnya. Nah, hasil pembahasan mengenai pertimbangan nilai tersebut sudah mendekati tahap final.
"Saya sampaikan pemerintah itu kan mengatur secara langsung itu adalah BBM subsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM pada tahun 2022 BBM non-subsidi itu kan berasas nilai pasar. Nah tinggal kita lihat kapan itu dilakukan penyesuaian tapi feeling saya atas dasar rapat-rapat kami dengan Pertamina maupun badan upaya swasta sudah nyaris selesai sih," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Penyesuaian nilai BBM non subsidi tersebut merujuk pada izin nan mewajibkan nilai mengikuti sistem pasar. Pemerintah menekankan bahwa meskipun terdapat potensi perubahan nilai pada jenis non subsidi, konsentrasi utama negara adalah memastikan stabilitas nilai pada jenis BBM bersubsidi.
"Pemerintah sudah menyiapkan aturannya. Dan patokan itu kan sejak 2022 sebelum saya jadi menteri ESDM. Kalau kemarin dari kami menyampaikan bahwa butuh penyesuaian agar kita bisa memandang harganya juga jangan terlalu tidak sesuai dengan apa nan menjadi idealnya itu sebenarnya," lanjutnya.
Menurutnya, peran negara adalah memberikan prioritas support kepada golongan masyarakat tidak bisa melalui skema subsidi. Sementara untuk golongan masyarakat mampu, kebijakan nilai bakal terus disesuaikan dengan kondisi pasar dunia agar tidak membebani finansial negara secara berlebihan.
"Negara datang itu membantu semua rakyat tetapi prioritas itu adalah kepada saudara-saudara kita nan tidak mampu. Kalau nan bisa ya harusnya dia berkontribusi untuk saling membantu, itu saja kok. Kalau nan subsidi tetap. Saya hanya bisa menjamin nilai subsidi lantaran itu adalah perintah Presiden dan perintah juga aturan," tutupnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·