Bahlil Izinkan PLN Bangun PLTP di Gunung Ungaran

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin panas bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.

Selain itu, izin juga diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam aktivitas Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

"Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri lantaran telah merilis publikasi SK untuk Izin Panas Bumi nan kelak bakal diberikan untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, kelak bakal diberikan kepada PLN, dan wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal," ujar Eniya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi pada 2026.

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mendapat penugasan survei pembukaan panas bumi di Cugudang Panti. Sementara wilayah Bituang diberikan kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal.

"Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan nan atas pengarahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap," katanya.

Berdasarkan info Kementerian ESDM, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapabilitas nan telah terpasang baru mencapai 2.776,39 MW. Artinya, sekitar 88,4% potensi panas bumi Indonesia tetap belum tergarap.

Eniya mengatakan pengembangan panas bumi perlu dipercepat untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Jika dikembangkan secara maksimal, daya panas bumi dinilai berpotensi menggantikan daya fosil.

"Jadi rasanya memang panas bumi nan kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel lantaran 24 jam bisa menghadirkan listrik," ujarnya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance