Budi menambahkan, tahap penuntutan merupakan fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Di mana Jaksa Penuntut Umum KPK bakal menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan kebenaran norma serta perangkat bukti nan diperoleh selama proses penyidikan.
“Penyusunan surat dakwaan tersebut bakal diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Budi.
Budi memastikan, persidangan nantinya bakal menjadi forum yudisial nan independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh bangunan yuridis nan telah dibangun oleh interogator dan penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berasas perangkat bukti nan sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“KPK berkomitmen memastikan setiap perkara nan ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan norma untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan nan bersih dan berkeadilan,” ujar dia menandasi.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·