Babak Baru Kasus Erin, Pihak Eks ART Sebut Saksi Kunci Ubah Keterangan dalam BAP

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Konferensi Pers Deolipa Yumara selaku Tim Kuasa Hukum Eks ART Erin di Kawasan Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan nan melibatkan mantan ART berjulukan Herawati (Hera) dan Erin sebagai terlapor, memasuki babak baru. Kuasa norma Hera, Deolipa Yumara, mengungkap ada perubahan keterangan dari salah satu saksi kunci berjulukan Nur Rohmah dalam BAP.

"Ada satu clue kuncinya, ialah ada keterangan dari Nur nan berubah. Jadi jika sebelumnya waktu di BAP pertama Nur ini keterangannya A, di BAP kedua keterangannya negasinya A. Jadi berlawanan," ungkap pengacara mantan ART Erin, Deolipa usai berkoordinasi dengan interogator Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Perubahan keterangan Nur dinilai menjadi angin segar bagi pihak Hera. Deolipa yakin, keterangan nan diberikan saksi Nur justru memperkuat posisi kliennya.

"Secara substansinya menguntungkan Hera, kan. Tapi kemudian kami tetap menganggap kasus ini adalah kasus nan tetap on the track di wilayah penyelidikan, ya. Jadi kami tunggu ke depannya seperti apa lantaran ada pendalaman materi nanti," jelas Deolipa.

Erin Taulany saat bertemu pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Selain soal pernyataan, Deolipa menyoroti bukti tambahan mengenai kondisi psikologis nan diserahkan oleh pihak Nur pada 9 Juni lalu. Deolipa menyambutnya dengan positif lantaran dianggap menguntungkan posisi Hera sebagai pelapor.

"Apa nan dia bawa tentang kondisi psikologis itu, tentunya menguntungkan bagi Hera sendiri sebagai pelapor, ya. Jadi ada beberapa arsip nan dibawakan oleh Nur, nan mungkin pengacaranya tidak bakal ceritakan. Tapi lantaran kami tadi koordinasi, kami dapat ceritanya," ucap Deolipa.

Sebelumnya, mantan ART Erin, Nur Rohmah datang didampingi kuasa hukumnya, Basuki, untuk menyerahkan bukti tambahan berupa hasil rekam medis mengenai kondisi kesehatan mentalnya pasca bekerja di kediaman Erin.

Basuki menunjukkan arsip rekam medis kliennya. Ia membacakan perincian pemeriksaan ilmu jiwa nan dilakukan pada 5 Juni 2026, nan mencakup beragam metode pertimbangan mulai dari wawancara hingga psikotes untuk mengukur kesehatan jiwa kliennya.

Berdasarkan pertimbangan profesional, ditemukan adanya indikasi gangguan kesehatan mental nan memengaruhi kehidupan sehari-hari sang mantan ART.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan