Awas! MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Kemerdekaan Haram

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan laki-laki nan mengenakan busana perempuan, termasuk saat mengikuti karnaval seremoni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam hukum Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai musuh jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam hukum Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan aktivitas positif nan mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak angan dan zikir. Namun, dalam penyelenggaraan seremoni di lapangan, seperti karnaval alias pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan alias menggunakan busana nan biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, norma wanita nan berpenampilan alias berbusana nan biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Kiai Muiz Ali menegaskan larangan ini berdasarkan sabda sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki nan menyerupai wanita dan wanita nan menyerupai laki-laki. Larangan ini bertindak tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung intermezo dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti akibat sosial dari kejadian penggunaan busana musuh jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks era sekarang, menggunakan busana musuh jenis condong mengampanyekan praktik aktivitas LGBT (LGSP) nan jelas-jelas dilarang oleh kepercayaan dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com