Awal Penipuan Penerimaan PNS Pemkab Gresik Terungkap: Format SK Tak Sesuai

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Sebanyak 9 orang diduga menjadi korban penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Mereka diduga ditipu dengan modus SK palsu.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengatakan awal mula kasus ini diketahui saat wanita berinisial SE datang ke instansi Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas pada Senin (6/4) sekitar pukul 08.16 WIB.

Ia lampau memperkenalkan diri ke pegawai di sana bahwa dirinya diperintah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik untuk ditempatkan di bagian humas. Kemudian, Imam mencoba mengecek SK tersebut.

"Cuma setelah saya teliti SK maupun SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) nan dibawa itu ada hal-hal nan mencurigakan. Di sana tetap dikatakan nomenklatur bagian sini humas. Padahal itu sudah lama nomenklaturnya berganti menjadi bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan," kata Imam saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4).

Imam lampau meminta tolong kepada rekan kerjanya untuk mengecek ulang SK nan dibawa oleh SE tersebut lantaran merasa ragu dengan formatnya.

Sambil memeriksa arsip itu, Imam memperkenalkan SE kepada pegawai Prokopim di ruangan bahwa bakal ada ASN baru. SE kemudian menyambut dengan berkenalan sembari menyalami satu per satu pegawai Prokopim tersebut.

"Jadi kurang lebih 10 menitan di ruangan sini. Tidak lama kok. Malah nan lama salam-salaman ditanyai teman-teman dan lain sebagainya itu. Sama teman-teman sempat berkenalan. Karena saya sebetulnya sarkas. Saya memang teriak eh ini lho ada pegawai baru di tempat sini. Itu maksudnya saya sarkas. Tapi dia langsung nyelonong memperkenalkan diri ke semua teman-teman nan ada di ruangan. Jadi lamanya malah di situ," ujarnya.

Kejanggalan Imam pun semakin menguat setelah memandang tanda tangan nan tetap manual, tahun penerimaan pada tahun 2024 hingga SE tertera masuk golongan IIIb PNS.

"Formatnya aja sudah tidak sesuai dengan biasanya. Jadi formatnya baik nan tanda tangan di situ maupun format kepangkatannya. Kepangkatannya itu langsung masuk ke golongan IIIb. Tahun dikeluarkannya SPMT-nya itu juga tahun 2024. Itu nan menambahkan besar keraguan. Biasanya jika orang mendapatkan SPMT itu pasti ada pantauan dari BKPSDM apakah dilaksanakan apa tidak," ucapnya.

"Kami dihubungi BKPSDM apakah ini calon pegawai dan sebagainya itu melaksanakan tugas apa tidak. Kok selama ini tidak ada pantauan. Apalagi ini 2 tahun. Itu nan membikin saya ragu-ragu. Apalagi mulai tahun 2020-an itu semua data-data kepegawaian sudah melalui aplikasi semua, online. Tidak ada manual. Tanda tangannya pun sudah pakai tanda tangan barcode. Ini tetap manual semua," imbuhnya.

Setelah itu, Imam mencoba bertanya-tanya mengenai pekerjaan SE sebelumnya. Korban mengaku bahwa sebelumnya bekerja di Pemerintahan Kecamatan Menganti, Gresik.

"Saya sempat tanya 'Mbak dulu sempat bekerja apa langsung menerima SK ini?' 'saya dulu bekerja Pak' 'di mana?' 'di Kecamatan Menganti'. Terus kawan saya juga tanya, berfaedah kenal dengan Camatnya. Padahal itu Camat terkenal. Dia kelihatannya juga bingung. Makanya saya ragu-ragu apa ini anak luar kota apa bagaimana. Saya tanya asalnya mana, dijawab asalnya Kecamatan Kedamean. Jadi saya tidak tahu alamat lengkapnya, nomor teleponnya saya tidak tahu. Karena saya minta ke BKPSDM," ujar dia.

Tak lama, Imam meminta staf Prokopim mengantarkan SE ke instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik untuk menjelaskan dokumennya.

"Karena saya agak ragu-ragu dengan arsip nan dibawa, saya minta teman-teman staf di sini untuk penjelasan ke BKPSDM. Apakah arsip ini memang dikeluarkan oleh BKPSDM, rupanya jawabannya BKPSDM tidak pernah mengeluarkan dan tidak pernah ada namanya pengadaan pegawai nan setelah tahun 2024. Jadi jika ada nan baru itu tidak alias bukan. Intinya seperti itu BKPSDM," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan