Jakarta -
Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan penggunaan gawai di sekolah ini ditujukan untuk siswa dan tenaga pendidik selama di lingkungan satuan pendidikan.
Mengutip dari unggahan akun IG @disdikdki, patokan penggunaan gawai di sekolah diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Berikut rinciannya.
Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah Jakarta
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, ini daftar patokan penggunaan gawai di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Ketentuan Umum
- Pemanfaatan gawai di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk tujuan nan berasosiasi dengan proses penyelenggaraan Pembelajaran di satuan pendidikan.
- Setelah gawai dinonaktifkan alias diubah ke mode hening (silent), gawai dikumpulkan pada tempat penyimpanan nan disediakan satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan menyediakan tempat penyimpanan gawai nan kondusif dan memadai.
- Tata langkah pemanfaatan dan pembatasan gawai di satuan pendidikan terdiri atas:
a. Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid; dan
b. Pemanfaatan dan pembatasan untuk pendidik dan tenaga kependidikan. - Tata langkah sebagaimana dimaksud pada nomor 4 merupakan pedoman bagi satuan pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar memanfaatkan gawai secara bijak di satuan pendidikan dalam rangka optimasi pembelajaran pada era digital.
B. Tata Cara Pemanfaatan Gawai untuk Murid
1. Mekanisme Penyimpanan
a. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai;
b. Gawai hanya boleh diambil kembali oleh siswa ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa selesai, selain ada petunjuk unik dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi unik sesuai kebutuhan pembelajaran;
c. Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas alias pendidik nan bekerja untuk piket alias langkah lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Satuan Pendidikan menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.
2. Mekanisme Pemanfaatan Gawai secara Terbatas
a. Selama di lingkungan satuan pendidikan, gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi unik sesuai kebutuhan pembelajaran. Kondisi unik sebagaimana dimaksud antara lain dapat berupa:
1) Dalam perihal pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu memerlukan rasio satu perangkat untuk satu siswa (one student one device) dan satuan pendidikan belum mempunyai kesiapan perangkat nan memadai;
2) Kebutuhan penggunaan teknologi asistif bagi siswa berkebutuhan unik nan menggunakan gawai sebagai perangkat bantu aksesibilitas dalam mengikuti pembelajaran; atau
3) Kebutuhan pemantauan kondisi kesehatan siswa nan terintegrasi dengan gawai berasas rekomendasi medis.
b. Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 1) dibatasi hanya selama lama keperluan pembelajaran. Jika pemakaian gawai telah selesai, maka wajib dikembalikan ke penyimpanan dalam mode hening (silent) alias dinonaktifkan.
c. Pendidik untuk setiap mata pelajaran, wajib menyampaikan permohonan izin rencana penggunaan kepada Kepala Satuan Pendidikan tentang keperluan penggunaan gawai untuk pembelajaran paling sedikit H-1 kalender.
d. Penerapan kebijakan penggunaan gawai secara bijak pada aktivitas ekstrakurikuler dilaksanakan dengan pembagian peran antara pembina, pelatih, dan pengurus ekstrakurikuler.
e. Pengaturan unik berasas usulan penggunaan oleh murid:
1) Selain untuk keperluan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, siswa dapat mengusulkan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan;
2) Usulan oleh siswa sekurang-kurangnya mencantumkan tujuan penggunaan dan lama penggunaan;
3) Usulan sebagaimana dimaksud pada nomor 1) disampaikan kepada wali kelas alias pembimbing BK;
4) Wali kelas alias pembimbing BK memberikan persetujuan alias penolakan atas pengajuan nan dilakukan oleh siswa sebagaimana dimaksud pada nomor 2) dengan mempertimbangkan tujuan penggunaannya;
5) Tujuan penggunaan nan dapat diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada nomor 4) antara lain dapat berupa:
a) Keperluan menjalankan tugas kepanitiaan alias organisasi sekolah untuk keperluan komunikasi eksternal, seperti koordinasi dengan mitra kerja sama (sponsorship), hubungan masyarakat (humas), alias urusan logistik acara; atau
b) Keperluan untuk melakukan komunikasi sehubungan dengan kehadiran tamu undangan (narasumber, juri, peserta kegiatan, alias peserta studi banding).
6) Dalam perihal telah diberikan persetujuan oleh wali kelas alias pembimbing ВК sebagaimana dimaksud pada nomor 4), gawai dapat digunakan di area tempat nan telah ditentukan; dan
7) Mekanisme perizinan pemanfaatan berasas usulan oleh siswa diatur lebih lanjut dalam tata tertib Satuan Pendidikan.
C. Tata Cara Pemanfaatan Gawai untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pendidik dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan/atau kokurikuler nan berasosiasi dengan tujuan pembelajaran.
- Penggunaan gawai oleh pendidik dan ditujukan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presensi digital, penilaian, dll) dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.
- Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat nan sudah ditentukan.
Lampiran Surat Edaran
Berikut lampiran Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
(kny/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·