Aturan Pajak Berubah, Insentif Kendaraan Listrik Kembali Disiapkan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |19:00 WIB

Aturan Pajak Berubah, Insentif Kendaraan Listrik Kembali Disiapkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik menyusul penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor nan menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan pemerintah wilayah tetap berkomitmen menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui kebijakan insentif nan sedang disiapkan.

“Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan skema insentif fiskal nan disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Prinsipnya, kami tetap mau menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan izin nan berlaku,” ujar Morris, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, kendaraan listrik di DKI Jakarta mendapatkan insentif berupa PKB 0 persen dari dasar pengenaan pajak serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan kepemilikan. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, skema tersebut tidak lagi otomatis bertindak seperti sebelumnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda tengah menyusun izin turunan untuk memastikan penerapan patokan baru tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan tidak menimbulkan beban berlebih.

Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat pengguna kendaraan listrik telah berkontribusi dalam mendukung transisi daya bersih, pengurangan emisi, serta perbaikan kualitas udara di perkotaan. Oleh lantaran itu, insentif tetap diperlukan agar pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik tidak terhambat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com