Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat Bisa Picu PHK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Aturan Nikotin dan Tar Rokok Diperketat Bisa Picu PHK

PHK (Foto: Okezone)

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk memperketat patokan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) nan selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

Wacana kebijakan ini menjadi salah satu poin dalam PP 28/2024 nan merupakan peraturan penyelenggaraan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Tim penyusun nan telah ditetapkan dalam Permenko PMK 2/2025 juga telah melangkah untuk mengatur penentuan usulan pemisah maksimal kadar tar dan nikotin.
 
"Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari pekerja pabrik hingga petani. Pembatasan kadar nan terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakter tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri nan berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dampak Pembatasan Nikotin dan Tar

Dia menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut lantaran patokan nan membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berupaya pulih dari tekanan izin lainnya, baik patokan cukai maupun beragam izin pengendalian.
 
Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga memandang akibat kebijakan ini bakal menciptakan ketidakpastian upaya nan bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Dia mengingatkan, pengetatan kebijakan terhadap produk tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai nan mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Kontribusi nan besar ini terancam terkoreksi di tengah kondisi finansial negara nan sedang sulit.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com