Aturan Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dibatasi Segini

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan patokan mengenai peralatan bawaan rokok bagi para jemaah nan bakal segera berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, pada dasarnya para jemaah haji tidak dibataskan dalam konteks peralatan nan bakal dibawa ketika berjalan ke Tanah Suci.

Kendati demikian, bagi produk rokok maksimal pembebasan cukai nan diatur adalah sebanyak 200 batang.

"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya bakal dimusnahkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Namun, Cindhe menjelaskan bawah kasus jemaah haji nan membawa rokok ke Tanah Air sepulang dari ibadah haji jarang ditemukan.

Di sisi lain, jemaah haji nan pulang dari Arab Saudi diingatkan untuk melaporkan duit tunai nan dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta alias lebih saat masuk ke Indonesia.

Cindhe menjelaskan patokan tersebut merupakan petunjuk kebijakan dari Bank Indonesia untuk menjaga serta memantau peredaran duit tunai dari luar negeri.

"Pembawaan duit kami dititipi patokan oleh teman-teman BI nan punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan duit tunai ketika masuk ke Indonesia memang kudu dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta alias lebih," ujar Chindedalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Dirinya menjelaskan, laporan nan diterima Bea Cukai nantinya bakal diteruskan kepada lembaga berkuasa termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tegasnya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News