Aturan Ini Bisa Jadi Keseimbangan: Kemudahan dan Keadilan Pajak UMKM

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP Nomor 20/2026) tentang Perubahan atas PP Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 22 April 2026. Perubahan skema PPh Final untuk upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut bermaksud mewujudkan kebijakan perpajakan nan mendukung upaya nan sehat, mendorong partisipasi ekonomi formal, sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Sejatinya, pengenaan PPh atas penghasilan dari upaya nan diterima alias diperoleh wajib pajak nan mempunyai peredaran bruto tertentu telah diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 PP Nomor 55/2022. Inti dari pengaturan beleid tersebut adalah pemberlakuan tarif PPh Final UMKM 0,5% hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maksimum Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari peredaran (omzet) bruto selamanya.

Adapun wajib pajak badan berbentuk koperasi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0.5% dari omzet bruto dengan jangka waktu paling lama empat tahun sejak terdaftar.

Sementara itu, badan upaya berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), firma, dan badan upaya milik desa (BUMDes/BUMDesMa) tidak dapat menikmati tarif tersebut. Mengakomodasi masa transisi, PP Nomor 20/2026 memberikan kelonggaran bagi entitas-entitas tersebut untuk menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% hingga jangka waktu penggunaannya berakhir.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama di Dit. P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Didik Yandiawan menyebut PP Nomor 20/2026 merupakan paket kebijakan ekonomi untuk insentif bagi UMKM. Di dalamnya, terdapat pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan peredaran bruto tertentu untuk memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

"Selaras dengan standard internasional, beleid tersebut menyisipkan Pasal 20A nan mengatur secara definitif mengenai larangan pembebanan biaya suap kepada pejabat publik secara eksplisit. Langkah ini sejalan dengan praktik global, serta mendukung proses keanggotaan Indonesia pada OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development)," ungkap Didik dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Dia menegaskan, langkah pengetatan diambil demi meminimalkan celah penghindaran pajak nan dilakukan oleh korporasi.

"Memang benar, bahwa tidak semua CV, PT, firma, BUMDes/BUMDesma mempunyai upaya berskala besar. Namun, sejak berlakunya PPh Final UMKM nan dirintis melalui PP Nomor 46/2013, PP Nomor 23/2018, hingga PP Nomor 55/2022, tujuan nan dikehendaki oleh pemerintah urung tergapai," tambahnya.

UMKM nan semestinya naik kelas dan beranjak menggunakan tarif PPh Badan, rupanya menempuh sejumlah upaya penghindaran pajak melalui pemecahan upaya (firm-splitting) dan menahan omzet (bunching).

Dia memaparkan beberapa modus nan kerap digunakan, antara lain mendirikan entitas badan norma baru dengan tujuan memecah omzet bruto. Sebagai contoh, PT A pada tahun kedua beromzet melampaui RP 4,8 miliar setahun.

"Agar tidak dikenai tarif PPh Badan, pemilik PT A menempuh penghindaran pajak dengan membentuk PT B, agar PT A dan PT B tetap mempunyai omzet bruto nan memenuhi syarat memanfaatkan akomodasi tarif PPh Final UMKM," kata Didik.

Didik menegaskan upaya tersebut menyimpang dari Teori Keadilan dari John Rawls. Dalam ruang publik, banyak PT, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma nan cemas mengenai pergeseran penerapan tarif tersebut.

"Faktanya, tarif PPh Final UMKM 0,5% dikalikan dengan omzet bruto tanpa mempertimbangkan kondisi margin serta kondisi laporan laba-rugi fiskal wajib pajak. Padahal, dengan PP Nomor 20/2026, jika entitas tersebut mengalami kerugian fiskal, maka tidak perlu bayar PPh Badan," jelas dia.

Menilik sejarah penerapan tarif PPh Badan di Indonesia, pemajakan atas untung bersih fiskal pernah mengalami perubahan tarif dari masa ke masa. Selama 2009 s.d. 2019, tarif PPh Badan pernah bertindak sebesar 28% dari penghasilan kena pajak. Setelah reformasi perpajakan melalui penerapan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarifnya turun menjadi 22% dari penghasilan kena pajak.

Lebih lanjut, PT, CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkan tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, wajib pajak badan mendapatkan akomodasi pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif nan dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto nan berjumlah Rp4,8 miliar. Artinya, tarifnya setara dengan 11%.

Selain hal-hal tersebut, PP Nomor 20/2026 menegaskan sejumlah aspek. Pertama, pekerjaan pekerjaan bebas tetap tidak dapat memanfaatkan PPh final melalui perseroan perorangan (Pasal 57 ayat (2)).

Kedua, omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan nan didirikannya digabung melampaui Rp4,8 miliar setahun, maka akomodasi PPh final tidak dapat digunakan lagi (Pasal 57 ayat (2) huruf e dan ayat (4)). Ketiga, omzet suami dan istri nan menjalankan tanggungjawab perpajakan secara terpisah dihitung secara campuran untuk menetukan kepantasan penggunaan PPh final UMKM. Ketentuan serupa juga bertindak terhadap penghasilan anak nan belum dewasa (Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3)).

Pasal tersebut memberikan petunjuk berupa langkah konkret menghitung perkiraan total peredaran bruto gabungan, baik dari upaya sendiri, upaya pasangan, penghasilan anak belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan nan dimiliki pada tahun pajak 2026.

"Apabila penghasilan bruto mendekati alias apalagi melampaui Rp4,8 miliar, wajib pajak orang pribadi dapat berkonsultasi dengan instansi pajak terdaftar untuk menggunakan penghitungan PPh sesuai regulasi," lanjut Didik.

Keempat, koperasi hanya mendapatkan akomodasi PPh final selama empat tahun (Pasal 57 ayat (2) huruf f). Kelima, Perpanjangan masa bertindak PPh final bagi UMKM, ialah pajak orang pribadi hingga 2026 dam koperasi hingga 2029, bertindak bagi nan omzetnya tetap di bawah Rp 4,8 miliar (Pasal II nomor 1 huruf a dan b).

"Ada satu perihal nan tak kalah penting. PP Nomor 20/2026 mendorong pelaku upaya agar disiplin menjalankan pembukuan. Melalui pembukuan alim azas dan akuntabel, pelaku upaya dapat mengetahui kecermatan kondisi perusahaan, mengevaluasi pendapatan dan biaya usaha, serta membantu manajemen dalam pengambilan keputusan upaya secara lebih terukur," kata Didik.

"Oleh lantaran itu, masa transisi ini semestinya menjadi momentum ideal bagi UMKM untuk berbenah sekaligus mempersiapkan diri agar bisa menerapkan PP Nomor 20/2026 secara kafah," pungkas dia.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News