Aturan Biaya Admin E-Commerce Dipangkas 50% Buat UMKM Diteken Pekan Ini

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Ilustrasi beragam aplikasi e-commerce. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Pemerintah menargetkan izin mengenai pemotongan biaya jasa hingga 50 persen bagi para seller Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce bakal disahkan pekan ini, tepatnya paling lambat Jumat (14/8).

“Kalau dari sistem kita sudah siap. Hanya tinggal finalisasi Kepmen, ya. Kepmen-nya insyaallah minggu ini sudah bisa. Kayaknya mungkin paling telat hari Jumat kita teken,” sebut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat ditemui usai Rapat Koordinasi SAPA UMKM di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/8).

Ketentuan pemberian potongan nilai ini sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), nan resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.

Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan patokan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM nan bakal diteken pekan ini.

Temmy juga menekankan insentif ini diprioritaskan unik bagi penjual nan memasarkan produk dalam negeri. Langkah strategis ini dirancang guna melindungi pelaku UMKM lokal dari maraknya arus peralatan impor berbiaya murah.

Setelah penjual mengusulkan permohonan potongan nilai biaya jasa 50 persen melalui platform SAPA UMKM, pihak kementerian berbareng e-commerce mengenai bakal menjalankan proses verifikasi dua arah untuk menguji keabsahan produk nan dijual.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

“Jadi memang tujuan kita adalah memberikan insentif kepada UKM seller di platform nan menjual produk lokal,” sebut Temmy.

Ia menerangkan, dalam pelaksanaannya para pelaku UMKM wajib mengusulkan permohonan potongan nilai biaya jasa melalui sistem SAPA UMKM. Pelaku upaya perlu mencantumkan daftar produk nan dijual beserta surat pernyataan bahwa peralatan tersebut merupakan produk lokal dalam negeri.

“Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain nan sebetulnya tidak melakukan fraud,” ucap Temmy.

Temmy pun menjelaskan pemerintah tidak mau ada klaim sepihak mengenai status produk lokal tanpa adanya proses verifikasi nan jelas.

“Tetap ada verifikasi dan kita tidak mau insentif ini salah sasaran,” sebutnya.

Temmy kemudian memastikan akomodasi potongan nilai 50 persen tidak langsung aktif begitu Kepmen disahkan. Katanya, tetap terdapat alur manajemen nan kudu dilalui terlebih dahulu, mulai dari pengajuan di SAPA UMKM, verifikasi kementerian, hingga penyerahan info ke platform.

“Nanti baru bakal bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon,” imbuh Temmy.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan