Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang mempertegas pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% UMKM bagi upaya nan didirikan pasangan suami-istri. Ketentuan terbaru, tarif itu bisa dinikmati bila omzet campuran upaya keduanya tak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 nan merevisi PP 55/2022. PP 20/2026 ini sudah mulai bertindak sejak diterbitkan pada 22 April 2026.
Dalam Pasal 58 PP 20/2026, penentuan omzet Rp 4,8 miliar sebagai pemisah maksimal untuk mendapat tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi hanya ditentukan status pisah kekayaan maupun memilih terpisah antara suami dan istri, melainkan juga termasuk perseroan perseorangan nan telah menjadi wajib pajak badan buatan keduanya.
"Ditentukan berasas penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh suami dan istri," sebagaimana tertera dalam ayat 3 Pasal 58 PP 20/2026.
Mulanya, penentuan omzet alias peredaran bruto campuran nan tertera dalam PP 55/2022 hanya dilakukan andaikan suami-istri menghendaki perjanjian pemisahan kekayaan dan penghasilan secara tertulis, alias istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan kewenangan dan tanggungjawab perpajakannya sendiri.
Namun, penentuan jumlah omzet maksimal Rp 4,8 miliar sekarang termasuk untuk seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh suami dan istri.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh penerapannya, sebagaimana tertera dalam bagian penjelasan PP 20/2026:
Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima alias memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Tuan A juga mempunyai Perseroan Perorangan AS nan selama Tahun Pajak 2026 menerima alias memperoleh penghasilan dari upaya industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nyonya Y, istri Tuan A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima alias memperoleh penghasilan dari upaya butik busana dengan peredaran bruto sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga mempunyai Perseroan Perorangan YS nan selama Tahun Pajak 2026 menerima alias memperoleh penghasilan dari upaya restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AS, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan nan berkarakter final berasas Peraturan Pemerintah ini lantaran jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari upaya dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas Tuan A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan nan didirikan mereka pada Tahun Pajak 2026 sebesar Rp6. 500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melampaui Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·