Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek Resmi Berlaku, Berikut Rinciannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan telah bertindak sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengatakan POJK 13/2026 sebagai landasan norma bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi, ialah perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek nan sebelumnya hanya dimiliki personil Bursa menjadi dimiliki orang perseorangan dan/atau badan norma Indonesia, baik personil maupun bukan anggota.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek nan memungkinkan kepemilikan secara luas oleh personil bursa, penanammodal strategis, dan publik bakal mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan nan lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan, dalam keterangan resminya, Senin (21/9).

POJK 13/2026 mengatur sejumlah aspek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, penyelenggaraan demutualisasi, pemisahan kegunaan pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.

Ilustrasi saham gorengan. Foto: ImageFlow/Shutterstock

Dalam patokan teranyar itu, kepemilikan saham Bursa Efek oleh setiap pemegang saham dibatasi paling banyak 5 persen dari jumlah saham nan telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas 5 persen, kata Hasan wajib memperoleh persetujuan OJK untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian satu pihak.

Hasan menjelaskan, tiap pihak dilarang mempunyai saham Bursa Efek secara kebanyakan alias lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

OJK juga menekankan independensi Bursa Efek dalam proses demutualisasi. Kepemilikan oleh pihak selain personil Bursa Efek kudu mempertahankan independensi Bursa, sementara kepemilikan saham dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.

Di sisi tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan