Aturan Baru Korsel: Wisatawan Rombongan RI Bebas Visa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ilustrasi Bandara Incheon, Korea Selatan. Foto: Tanjala Gica/Shutterstock

Pemerintah Korea Selatan (Korsel) resmi memberlakukan kebijakan bebas visa sementara bagi visitor rombongan asal Indonesia mulai Kamis (28/5) hingga akhir Desember 2026.

Dalam patokan baru itu, visitor Indonesia nan berjalan dalam grup minimal tiga orang dapat masuk ke Korsel tanpa visa dan tinggal hingga 15 hari.

Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (27/5), sebagai bagian dari upaya Seoul mendongkrak sektor pariwisata dan konsumsi domestik.

"Program bebas visa sementara ini diharapkan dapat membantu meningkatkan industri pariwisata nasional," demikian keterangan Layanan Imigrasi Korsel, dikutip dari instansi buletin Yonhap.

Kebijakan itu sebelumnya diputuskan dalam rapat strategi pariwisata nan dipimpin Presiden Korsel Lee Jae-myung pada Februari lalu.

Pemerintah Korsel menyebut pelonggaran visa dilakukan untuk mendorong lebih banyak visitor asing datang ke negara tersebut.

Meski demikian, Seoul juga memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran izin tinggal.

Ilustrasi visa. Foto: nodrama_llama/Shutterstock

Dalam patokan baru itu, pemasok perjalanan Korsel wajib mendaftarkan daftar visitor paling lambat 24 jam sebelum kehadiran melalui situs pemerintah.

Kementerian Kehakiman Korsel mengatakan pihaknya bakal memeriksa daftar tersebut untuk menyaring perseorangan berisiko tinggi, termasuk mereka nan pernah melanggar patokan imigrasi alias masuk daftar pembatasan masuk.

Wisatawan dengan riwayat overstay alias pelanggaran imigrasi tidak bakal bisa mengikuti program bebas visa tersebut.

Menteri Kehakiman Korsel Jung Sung-ho mengatakan pemerintah bakal bekerja sama dengan kementerian mengenai agar program itu bisa meningkatkan konsumsi domestik tanpa mengganggu ketertiban izin tinggal visitor asing.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan