Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Aturan Baru! Kemenkeu, BI hingga Danantara Kini Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

BEI (Foto: Okezone)

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 nan merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.

Aturan tersebut memuat Bursa Efek tetap ditegaskan berstatus sebagai perseroan terbatas nan didirikan oleh sejumlah badan upaya nan tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan besar terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham bursa.

Jika sebelumnya kepemilikan sangat terbatas, sekarang Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan norma Indonesia, baik mereka nan berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa. 

“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan norma Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.

Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.

Menariknya, ekspansi kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi lembaga negara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com