Di sisi lain, Pergub nan sama menjadi dasar pembentukan Beasiswa Jakarta Unggul, skema danasiwa pendidikan tinggi nan dirancang setara LPDP. Program tersebut ditujukan bagi penduduk Jakarta berprestasi untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S-2) dan ahli (S-3) di kampus terbaik dunia.
“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub nan mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’, danasiwa untuk nan berprestasi agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3 di kampus terbaik di dunia,” kata Yustinus.
Berdasarkan Pergub 20/2026 tersebut, penerima Beasiswa Jakarta Unggul mendapat pembiayaan pendidikan, biaya personal, hingga biaya penelitian. Biaya individual mencakup biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
“Biaya penelitian meliputi kebutuhan tesis alias disertasi, konvensi internasional, serta publikasi jurnal internasional,” demikian bunyi Pergub tersebut.
Pembiayaan diberikan paling lama empat semester alias dua tahun untuk S-2 dan 10 semester alias lima tahun untuk S-3. Calon penerima S-2 diwajibkan mempunyai IPK S-1 minimal 3,00, sedangkan calon penerima S-3 kudu mempunyai IPK S-2 minimal 3,25.
Pergub tersebut juga menetapkan tanggungjawab kontribusi bagi penerima Beasiswa Jakarta Unggul. Pada Pasal 37 huruf d, penerima diwajibkan menyelesaikan studi dan berkontribusi langsung bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
Meski Pergub 20/2026 telah menjadi dasar norma program tersebut, sejumlah ketentuan teknis penyelenggaraan tetap disiapkan melalui keputusan gubernur (kepgub).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·