
ATR: BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Maksimal 10 Hari (Foto: Menteri ATR/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berbareng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses verifikasi dan pengesahan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
Percepatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) nan ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan pemisah waktu verifikasi dan pengesahan BPHTB maksimal tiga hari. Proses itu juga menerapkan pendekatan fiktif positif.
Melalui pendekatan tersebut, Nusron Wahid menjelaskan, andaikan pemerintah wilayah tidak melakukan verifikasi alias pengesahan dalam waktu tiga hari, pembayaran BPHTB tersebut dinyatakan telah disetujui.
“Dengan SEB, verifikasi alias pengesahan BPHTB hanya tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jakarta,(12/8/2026).
Menurut Nusron, verifikasi dan pengesahan BPHTB selama ini menjadi salah satu halangan dalam proses pelayanan peralihan kewenangan alias kembali nama tanah. Proses tersebut belum mempunyai standar waktu nan seragam di setiap pemerintah daerah.
Dengan adanya pemisah waktu tersebut, pemerintah berambisi tahapan pembayaran BPHTB tidak lagi memperpanjang proses kembali nama tanah.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi jasa Peralihan Hak nan ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari.
Setelah proses verifikasi dan pengesahan BPHTB selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan kewenangan ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Kami betul mau transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·