Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas dengan Langkah Nyata

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Atasi Kesenjangan Kesempatan Kerja bagi Disabilitas dengan Langkah Nyata Pegawai penyandang disabilitas Gunawan Maulana bekerja di Perpustakaan DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

BUTUH langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kesenjangan nomor partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas. 

"Upaya meningkatkan nomor partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan izin semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan nan ada," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8). 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (3/8), mengatakan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja semakin besar. 

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 menyebut, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di bumi tetap sekitar 30% lebih rendah jika dibandingkan dengan golongan non-disabilitas.

Dari sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Lestari, saat ini realisasi di lapangan dari sejumlah kebijakan nan dibuat menjadi penting. 

"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas nan diamanatkan UU No. 8/2016 kudu dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan nan merata," ujar Rerie, sapaan berkawan Lestari. 

Rerie nan juga Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan bahwa hukuman dan penghargaan, seperti nan diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026, kudu betul-betul efektif untuk mendorong kepatuhan. 

Rerie menegaskan bahwa izin saja tidak cukup jika halangan struktural dan sosial tetap tinggi.

Setidaknya, jelas Rerie, ada sejumlah halangan nan kudu segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan nan dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. 

Hambatan itu, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, antara lain tetap ada dugaan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif. 

Padahal, tambah Rerie, produktivitas dapat setara jika penyandang disabilitas diberikan akomodasi nan layak. 

Selain itu, jelas dia, kurangnya training vokasional nan sesuai kebutuhan industri dan tingkat pendidikan nan tetap rendah, juga menjadi hambatan. 

Rerie beranggapan bahwa prasarana nan ada saat ini belum ramah bagi penyandang disabilitas, seperti lingkungan kerja bentuk dan digital nan belum sepenuhnya aksesibel, termasuk sistem rekrutmen daring nan tidak mendukung kebutuhan spesifik, seperti pembaca layar bagi tunanetra alias bahasa isyarat bagi tunarungu. 

"Dengan kondisi nan dihadapi saat ini dibutuhkan kerjasama nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap penduduk negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkas Rerie. (*/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia