
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (oto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mengikuti pengarahan pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, terdapat dua pengaturan unik bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI, ialah penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu dan penerapan WFH setiap hari Jumat.
“Berkaitan dengan work from home nan sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta bakal mengikuti itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, kebijakan WFH tidak bertindak untuk seluruh ASN. Pegawai nan bekerja di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·