ASN Diingatkan, WFH Setiap Jumat Bukan Hari Libur!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2026 |11:10 WIB

ASN Diingatkan, WFH Setiap Jumat Bukan Hari Libur!

Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan bahwa kerja dari rumah (work from home/WFH) bukan hari libur. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperingatkan bahwa kerja dari rumah (work from home/WFH) bukan hari libur. ASN diwajibkan melaporkan capaian keahlian dan diawasi oleh masing-masing pimpinan.

Pemerintah menetapkan penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan nan lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah nan mulai bertindak efektif pada 1 April 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi pedoman bagi lembaga pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan tugas kedinasan ASN secara lebih elastis dengan tetap mengedepankan keahlian organisasi.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong penyelenggaraan tugas kedinasan nan lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Menteri Rini, Sabtu (4/4/2026).

Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi elastisitas letak kerja, ialah empat hari kerja di instansi (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah alias tempat tinggal nan menjadi domisili ASN (work from home/WFH) pada Jumat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com