Polres Kerinci menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N namalain H (49), penduduk Sungai Penuh, Jambi, pada Senin (15/6). Ia ditangkap lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengatakan bahwa selain N namalain H, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar sabu berinisial Z (56), tenaga kerja swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat.
“Pengungkapan ini berasal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung nan dilakukan tim opsnal melalui media sosial. Dari sana kami sukses mengurai jaringan ini hingga menangkap pelaku nan berkedudukan sebagai kurir dan penempel sabu,” kata Yandra dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Yandra menjelaskan, pengungkapan kasus bermulai pada Jumat (12/6) ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendeteksi aktivitas peredaran narkotika secara daring melalui akun WA berjulukan “ANAK PAKAN”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J nan berada di Kota Padang.
Menurut Yandra, jaringan tersebut menggunakan modus “tempel”, ialah pembeli memesan narkotika melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan pembayaran menggunakan dompet digital. Setelah pembayaran diterima, pembeli bakal memperoleh foto letak tempat sabu disembunyikan.
Dari penyelidikan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,55 gram nan disimpan di dalam kotak peluru senapan angin merek Super berwarna merah di area Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan selama tiga hari. Pada Senin (15/6) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan Z saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N namalain H di Sungai Penuh.
“Namun lantaran merasa berprasangka telah dibuntuti petugas, tersangka Z membuang peralatan bukti di sepanjang jalan area perkebunan teh Kayu Aro,” ujar Yandra.
Oknum ASN Diciduk
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing N namalain H untuk berjumpa di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, ASN tersebut langsung diamankan petugas.
Dalam pemeriksaan, N namalain H mengakui keterlibatannya dan berkedudukan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.
Setelah kedua tersangka diamankan, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Dari letak tersebut, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar nan sebelumnya dibuang oleh Z.
Barang bukti nan ditemukan dalam penyisiran itu mempunyai berat bruto mencapai 14,7 gram.
Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 15,25 gram, terdiri atas 0,55 gram nan ditemukan di letak awal dan 14,7 gram hasil penyisiran di area perkebunan teh.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak peluru senapan angin merek Super berwarna merah, dua unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s, serta dua unit sepeda motor Honda Genio, masing-masing berwarna merah tanpa nomor polisi dan berwarna putih dengan nomor polisi BA 5460 OM.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain nan relevan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·