Suasana di Dalam Hotel Sultan Saat Eksekusi, Tamu Keluar Bawa Koper

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa. Kini petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat dan pihak Gelora Bung Karno memasuki hotel sebagai bagian dari eksekusi.

Pantauan detikcom di Hotel Sultan, GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), petugas mulai masuk sekitar pukul 10.10 WIB. Mereka didampingi pihak kepolisian dan tentara.

Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa. Kini petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat dan pihak Gelora Bung Karno memasuki hotel sebagai bagian dari eksekusi, Kamis (18/6/2026).Kini petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat dan pihak Gelora Bung Karno memasuki hotel sebagai bagian dari eksekusi, Kamis (18/6/2026). Foto: (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Terlihat sejumlah polisi membawa tameng dan peralatan komplit lainnya masuk Hotel Sultan. Mereka berjaga di sekitar lobi hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu resepsionis hotel tampak kosong. Petugas dari GBK berkerubung di sekitarnya.

Saat petugas masuk, terlihat beberapa tamu nan tetap berada di hotel. Sejumlah orang dewasa hingga anak mini nan baru turun dari lantai atas.

Kemudian sejumlah polisi wanita (polwan) ikut mendampingi penunggu untuk keluar dari hotel. Mereka keluar perlahan sembari membawa koper.

Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan setelah jatuhnya putusan sengketa. Kini petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat dan pihak Gelora Bung Karno memasuki hotel sebagai bagian dari eksekusi, Kamis (18/6/2026).Kini petugas dari Panitera PN Jakarta Pusat dan pihak Gelora Bung Karno memasuki hotel sebagai bagian dari eksekusi, Kamis (18/6/2026). (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Panitera PN Jakpus Azhar sebelumnya membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu PN Jakarta Pusat beranggapan bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan norma dan dapat dikabulkan.

Azhar menyebut perihal ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv. Kemudian memperhatikan ketentuan-ketentuan norma lainnya nan berasosiasi dengan itu.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias andaikan dia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang ahli sita nan ocehan untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan andaikan perlu dengan support Kepolisian Negara Republik Indonesia alias alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat ialah Sekretariat Negara.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bagian tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut gedung dan segala sesuatu nan melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya nan timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.

(tsy/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News