Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan pengarahan Presiden Prabowo Subianto dalam eksekusi Hotel Sultan. Katanya, Prabowo meminta untuk menarik aset-aset milik negara.
"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita kudu menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara nan selama ini dikuasai oleh pihak lain," kata Bambang saat eksekusi area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berpendapat, eksekusi ini berasas hasil putusan bahwa Blok 15 adalah aset negara nan telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959. Untuk itu menurutnya, aset itu perlu di bawah kontrol pemerintah.
"Kemudian kita kudu mengembalikan bahwa semua aset itu kudu di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegasnya.
Adapun, Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memulai eksekusi lahan Hotel Sultan hari ini. Pembacaan putusan eksekusi itu dibacakan oleh panitera PN Jakpus Azhar.
Foto: Eksekusi Hotel Sultan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Dalam putusan itu panitera membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beranggapan bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan norma dan dapat dikabulkan.
Azhar menyebut perihal ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv. Kemudian memperhatikan ketentuan-ketentuan norma lainnya nan berasosiasi dengan itu.
"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias andaikan dia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang ahli sita nan ocehan untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan andaikan perlu dengan support Kepolisian Negara Republik Indonesia alias alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.
Azhar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat ialah Sekretariat Negara.
Foto: Eksekusi Hotel Sultan (Taufiq Syarifudin/detikcom)
"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bagian tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut gedung dan segala sesuatu nan melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya nan timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.
(tsy/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·