Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah gudang milik PT Indobike26 di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penyimpanan tersebut, ribuan motor hasil tindakan kejahatan nan siap dikirim ke luar negeri. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengungkap asal usul motor terlarangan tersebut.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada nan dari dealer, kemudian ada yag dari perorangan," ujar Noor kepada wartawan, dikutip Selasa (12/5/2026).
Asal usul kendraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan nan mempunyai agunan fidusia," sambungnya.
Kemudian, Noor menyebut, pihaknya tetap mendalami apakah pemilik info kendaraan betul-betul mengusulkan pembiayaan alias dari tindakan akses ilegal, seperti menggunakan info tersebut untuk pinjaman.
"Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik info tersebut langsung nan mengusulkan pembiayaan alias terlarangan akses sehingga info orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ucap Noor.
Selain itu, Noor mengatakan, kondisi motor ada nan sebagian telah dibongkar, sementara lainnya tetap utuh. Sedangkan untuk untung nan didapat, tersangka diketahui mendapatkan untuk hingga Rp26 miliar.
"euntungan nan didapat oleh tersangka, sekitar Rp 26 miliar dari awal melakukan kegiatan," jelas dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·