Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun Usai Banding Kasus Suap Hakim, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |11:50 WIB

Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun Usai Banding Kasus Suap Hakim, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Ilustrasi Terpidana/ist

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan balasan 16 tahun terhadap advokat Ariyanto Bakri. Hukuman tersebut merupakan putusan banding terkait kasus suap kepada pengadil berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

"Menyatakan Terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Alternatif Kesatu dan melakukan tindak pidana pencucian duit secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum," bunyi putusan nan termuat dalam laman Direktori Putusan MA nan dilihat Rabu (10/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," sambungnya.

Ariyanto juga dikenai pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga dijatuhi balasan bayar duit pengganti Rp21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider tujuh tahun kurungan badan.

Putusan ini dibacakan pada 8 Juni 2026 dengan susuna majelis hakim, Ketua, Budi Susilo; anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto; serta panitera Budiarto.

Sebelumnya, Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara mengenai kasus suap kepada pengadil berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com