Tangguh Yudha
, Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |14:50 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para pengusah agar tetap tenang dan tidak cemas mengenai pemeriksaan terhadap peserta tax amnesty dan peserta Program Pengungkapan Sukarela oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama menyebut bahwa PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan nan memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu nan memang wajib dipenuhi oleh peserta.
Di mana di dalamnya mencakup pengungkapan kekayaan secara betul dan lengkap, repatriasi kekayaan dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau aktivitas upaya sektor pengolahan sumber daya alam alias sektor daya terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas tanggungjawab nan sejak awal telah melekat dalam skema PPS berasas UU HPP,” jelas Siddhi dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Ia menyebut sepanjang penyelenggaraan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka tidak ada nan perlu dikhawatirkan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·