Apakah Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Wajib Pulang ke Indonesia? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)

JAKARTA – Penerima Beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ketentuan tersebut tercantum dalam komitmen pemberkasan serta rencana kontribusi pascastudi nan kudu disetujui sejak awal pendaftaran. Pelanggaran atas komitmen ini dapat berujung pada hukuman berupa pengembalian biaya pendidikan secara penuh.

Merujuk info resmi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerima danasiwa luar negeri wajib kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah tanggal kelulusan.

Komitmen Sejak Awal Pendaftaran

Dalam proses pemberkasan, calon penerima danasiwa diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk kembali ke Indonesia serta menyusun rencana kontribusi di dalam negeri setelah menyelesaikan studi. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama seleksi.

Dengan demikian, setiap awardee telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi tanggungjawab kembali dan berkontribusi di Tanah Air sejak tahap pendaftaran hingga masa studi berakhir.

Selain itu, penerima danasiwa juga wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) secara berturut-turut setelah lulus. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai corak kontribusi atas pendanaan pendidikan nan berasal dari biaya publik.

Sanksi bagi Pelanggaran

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com